Pajak 27 Juni 2026

Pajak Online Shop 2026: Yang Wajib Kamu Pahami

Jualan di Shopee, Tokopedia, atau TikTok Shop? Ini penjelasan lengkap pajak online shop 2026 — PPh, PPN, dan siapa yang aman dari pungutan.

Ditulis oleh Tim Loonas
Ilustrasi artikel Pajak Online Shop 2026: Yang Wajib Kamu Pahami

Pajak Jualan Online: Yang Wajib Kamu Pahami di 2026

Kalau kamu jualan di Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, atau marketplace lainnya, mungkin kamu mulai dengar kabar soal pajak yang dipungut langsung oleh platform. Reaksi pertama banyak seller: “Lho, emang harus bayar pajak?”

Jawabannya: ya, penghasilan dari jualan online memang kena pajak — sama seperti penghasilan dari usaha fisik. Yang berubah di 2026 adalah cara pajaknya dipungut: sebagian mulai dipotong langsung oleh marketplace.

Tapi jangan panik dulu. Tidak semua seller kena, dan aturannya lebih sederhana dari yang kedengarannya. Kita bedah di sini.

Catatan jujur: artikel ini gambaran umum untuk bantu kamu paham situasinya. Untuk kepastian sesuai kondisi usahamu, cek ke DJP atau konsultan pajak ya.

Dasar Hukumnya: PMK 37/2025

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 resmi menetapkan bahwa platform e-commerce — termasuk Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli, TikTok Shop, dan Bukalapak — ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 dari para penjual di platformnya.

Artinya: pajak dipotong langsung dari transaksimu di marketplace, disetor ke DJP oleh platform — mirip seperti PPh 21 yang dipotong langsung dari gaji karyawan oleh perusahaan.

Berapa Pajaknya?

Tarifnya adalah PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto (total nilai transaksimu di platform selama setahun).

Contoh: Kalau omzetmu di Shopee Rp 2 miliar dalam setahun, PPh Pasal 22 yang akan dipungut adalah:

PPh Pasal 22 = Rp 2.000.000.000 × 0,5%
             = Rp 10.000.000

Dipungut bertahap tiap transaksi atau periodik — tergantung mekanisme yang diterapkan platform masing-masing.

Siapa yang Kena, Siapa yang Aman?

Ini yang penting: ada ambang batas omzet. Berdasarkan aturan PMK 37/2025, pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace baru berlaku kalau omzet penjualmu melebihi Rp 500 juta per tahun.

Artinya:

  • Omzet di bawah Rp 500 juta/tahun: tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace. Kamu tetap punya kewajiban pajak penghasilan secara umum (lewat PPh Final 0,5% yang diurus sendiri), tapi platform tidak memotongnya secara otomatis.
  • Omzet di atas Rp 500 juta/tahun: marketplace mulai memungut 0,5% dari setiap transaksi.

Untuk mayoritas UMKM kecil yang baru membangun toko online, ambang batas Rp 500 juta ini memberikan ruang bernapas yang cukup lega.

Kapan Mulai Berlaku?

Implementasi ini sempat tertunda beberapa kali. Berdasarkan perkembangan terakhir, pungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace ditargetkan berjalan pada kuartal II 2026 — meski pemerintah juga menetapkan syarat tambahan terkait kondisi ekonomi.

Karena statusnya masih dalam proses implementasi aktif saat artikel ini ditulis, pastikan kamu pantau pengumuman resmi dari DJP atau dari platform marketplace yang kamu gunakan.

Apakah Ini Pajak Tambahan di Atas PPh Final?

Pertanyaan yang wajar. Kalau kamu sudah bayar PPh Final 0,5% tiap bulan dari omzet, terus kena lagi PPh Pasal 22 0,5% dari marketplace — apa bayar dobel?

Jawabannya bergantung pada mekanisme perlakuan yang ditetapkan DJP. Dalam sistem PPh Final, pajak yang sudah disetor bersifat final — tidak ada perhitungan ulang di akhir tahun. PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace kemungkinan bisa dikreditkan atau bersifat sebagai pembayaran di muka — konsultasikan ini dengan konsultan pajak atau cek peraturan turunannya di DJP untuk kondisi spesifikmu.

Dan Soal PPN?

PPN (Pajak Pertambahan Nilai) berlaku terpisah. Kamu wajib memungut dan melaporkan PPN hanya kalau sudah jadi PKP (Pengusaha Kena Pajak) — yaitu ketika omzet usahamu melewati Rp 4,8 miliar per tahun, lintas semua channel penjualan.

Selama omzetmu masih di bawah Rp 4,8 miliar, kamu tidak wajib pungut PPN ke pembeli di marketplace. Marketplace sendiri ada yang sudah memungut PPN dari konsumen (misalnya Tokopedia atas jasa platform-nya) — tapi itu urusan mereka ke DJP, bukan tanggunganmu selama belum PKP.

Berjualan di Banyak Platform Sekaligus

Satu hal yang perlu diperhatikan: ambang batas omzet Rp 500 juta itu kemungkinan dihitung dari total omzet di semua marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut, bukan per platform. Jadi kalau kamu jualan di Shopee Rp 300 juta dan di Tokopedia Rp 300 juta — total Rp 600 juta — kamu sudah melewati batas. Verifikasi mekanisme spesifiknya ke DJP atau konsultan pajak.

Yang Selalu Berlaku: Kewajiban PPh Penghasilan

Terlepas dari pungutan marketplace, satu kewajiban tetap ada untuk semua penjual online yang punya penghasilan di atas batas tidak kena pajak:

Kamu tetap wajib lapor SPT Tahunan.

Semua penghasilanmu — dari marketplace, dari toko fisik, dari platform mana pun — dikonsolidasi dan dilaporkan dalam SPT Tahunan orang pribadi atau badan. PPh Final 0,5% yang kamu bayar tiap bulan adalah bagian dari kewajiban itu.

Jadi kalau ada yang bilang “jualan online gak perlu bayar pajak” — itu kurang tepat. Yang benar: banyak penjual kecil yang omzetnya di bawah ambang batas sehingga tidak dipungut secara otomatis, tapi kewajiban lapor SPT dan bayar PPh Final tetap berlaku.

Catatan Rapi Makin Penting untuk Penjual Online

Berjualan di banyak platform sekaligus membuat pencatatan omzet jadi lebih rumit. Satu toko di Shopee, satu di Tokopedia, mungkin juga ada yang lewat WhatsApp atau Instagram. Kalau tidak dicatat dengan baik, kamu tidak tahu berapa total omzetmu — dan bisa terkejut saat melewati batas ambang.

Loonas bantu kamu mencatat semua transaksi — dari mana pun asalnya — lewat chat di WhatsApp. Setiap penjualan tercatat, rekap bulanan tersedia kapan saja. Sehingga kamu selalu tahu posisi omzetmu dan tidak terkejut saat musim pajak tiba.

Langkah Konkret Hari Ini

Cek dashboard toko online kamu: berapa omzet setahun terakhir? Kalau sudah mendekati Rp 500 juta, mulai siapkan pembukuan yang lebih rapi dan konsultasikan mekanisme pungutan marketplace dengan konsultan pajak. Kalau masih jauh — tetap catat dengan rapi, karena usahamu bisa tumbuh lebih cepat dari perkiraan.


Ketentuan perpajakan dapat berubah sewaktu-waktu. Status implementasi PMK 37/2025 masih berkembang — pantau pengumuman resmi di DJP Online. Untuk situasi spesifik usahamu, konsultasikan dengan konsultan pajak terpercaya.

Tanya di WhatsApp