Pajak

Pajak Pertambahan Nilai

Pajak yang dikenakan atas penjualan barang atau jasa tertentu.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas penjualan barang atau jasa tertentu. PPN dikenakan di setiap tingkat distribusi dan menjadi kewajiban pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Bagi pelaku usaha, PPN yang dipungut dari pembeli harus disetor ke negara. Namun, PPN yang sudah dibayar saat membeli barang atau jasa bisa dikurangkan sebagai pajak masukan.

Cara menghitung PPN

Jika tarif PPN 11%, maka PPN atas barang seharga Rp100.000 adalah Rp11.000. Total yang ditagihkan ke pembeli menjadi Rp111.000.

Tanya di WhatsApp