Usaha Mikro Kecil Menengah
Kategori usaha berdasarkan skala aset, omzet, dan jumlah tenaga kerja.
Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) adalah kategori usaha yang mencakup usaha mikro, kecil, dan menengah berdasarkan kriteria aset, omzet, dan jumlah tenaga kerja. UMKM menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia karena jumlahnya yang sangat besar.
Pemerintah Indonesia memberikan berbagai dukungan kepada UMKM, seperti akses permodalan, pelatihan, dan fasilitas perpajakan. Banyak pelaku UMKM kini mulai beralih ke digital untuk memperluas pasar.
Kriteria UMKM di Indonesia
- Mikro: aset maksimal Rp50 juta dan omzet maksimal Rp300 juta per tahun.
- Kecil: aset lebih dari Rp50 juta hingga Rp500 juta dan omzet lebih dari Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.
- Menengah: aset lebih dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar dan omzet lebih dari Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.