Pajak 13 Juni 2026

e-Faktur Adalah: Panduan Dasar untuk Usaha Kecil

e-Faktur itu apa dan kapan usaha kecilmu perlu membuatnya? Ini panduan dasar e-Faktur PKP yang simpel — tanpa jargon yang bikin pusing.

Ditulis oleh Tim Loonas
Ilustrasi artikel e-Faktur Adalah: Panduan Dasar untuk Usaha Kecil

e-Faktur untuk Usaha Kecil: Panduan Dasar (Tanpa Bikin Pusing)

Kalau kamu baru saja dengar istilah “e-Faktur” dan langsung bertanya-tanya apakah ini sesuatu yang harus kamu urus sekarang juga — tarik napas dulu.

e-Faktur itu tidak berlaku untuk semua usaha. Ada syarat spesifiknya. Dan kalau usahamu masih kecil dengan omzet di bawah batas tertentu, besar kemungkinan kamu belum perlu mengurus ini sama sekali.

Tapi memahami konsepnya tetap penting, supaya kamu tahu persis kapan ini jadi relevan buatmu dan tidak terkejut nanti.


e-Faktur Adalah: Definisi Simpelnya

e-Faktur adalah faktur pajak elektronik yang wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) setiap kali melakukan transaksi penjualan yang dikenai PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

Beda dari invoice biasa yang kamu buat untuk tagihan ke pelanggan, e-Faktur adalah dokumen pajak resmi yang dicatat dan divalidasi langsung oleh sistem DJP. Setiap e-Faktur punya nomor seri resmi (NSFP — Nomor Seri Faktur Pajak) yang dikeluarkan oleh DJP, bukan kamu yang tentukan sendiri.

Sejak Coretax aktif berjalan, pembuatan e-Faktur dilakukan langsung melalui portal Coretax DJP — tidak lagi lewat aplikasi e-Faktur Desktop yang dulu dipakai secara terpisah.


Siapa yang Wajib Buat e-Faktur?

Satu hal yang sering membuat orang bingung: tidak semua pengusaha wajib buat e-Faktur.

e-Faktur hanya wajib buat PKP — Pengusaha Kena Pajak. Dan untuk jadi PKP, ada syarat omzetnya.

Syarat jadi PKP:

Omzet usahamu melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun. Kalau sudah di atas angka ini, kamu wajib dikukuhkan sebagai PKP dan mulai memungut PPN 11% dari pelanggan serta menerbitkan e-Faktur.

Kalau omzetmu masih di bawah Rp 4,8 miliar, kamu tidak wajib jadi PKP — dan otomatis tidak wajib buat e-Faktur. Ini berlaku untuk sebagian besar UMKM kecil.

Catatan: pengusaha dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar bisa memilih untuk jadi PKP secara sukarela (PKP sukarela), tapi ini keputusan strategis yang perlu dipertimbangkan baik-baik — karena setelah jadi PKP, kamu punya kewajiban tambahan yang cukup signifikan.


Apa Kewajiban Setelah Jadi PKP?

Kalau kamu sudah atau akan menjadi PKP, ini yang perlu disiapkan:

1. Memungut PPN 11% Setiap penjualan barang/jasa kena pajak harus ditambahkan PPN 11% yang kamu pungut dari pembeli. PPN ini bukan penghasilanmu — kamu hanya “menitipkan” ke kas negara.

2. Menerbitkan e-Faktur untuk setiap transaksi Setelah transaksi, kamu wajib membuat e-Faktur melalui Coretax DJP. Caranya: login ke Coretax, masuk menu e-Faktur, buat faktur baru dengan isi data transaksi, lalu submit. Setelah disetujui sistem (status “Approved”), nomor seri faktur otomatis tercantum dan faktur bisa diunduh dalam format PDF.

3. Lapor SPT Masa PPN setiap bulan Ini laporan bulanan yang merangkum faktur pajak keluaran (dari penjualan) dan faktur pajak masukan (dari pembelian ke vendor PKP lain). Tenggat lapor: akhir bulan berikutnya.

4. Setor PPN terutang Kalau PPN keluaran lebih besar dari PPN masukan, selisihnya disetor ke kas negara. Tenggat setor: paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.


Alur e-Faktur di Coretax (Setelah 1 Jan 2025)

Sebelum Coretax, ada aplikasi e-Faktur Desktop yang perlu di-install dan diurus secara terpisah dari sistem pelaporan. Sekarang alurnya lebih sederhana:

Login Coretax → Menu e-Faktur → Buat Faktur Baru → Isi Data Transaksi
→ Submit/Validasi → Faktur Approved → NSFP Otomatis Tercantum → Unduh PDF

Faktur yang sudah di-approve otomatis masuk ke konsep SPT Masa PPN-mu — tidak perlu input ulang.

Satu hal yang berbeda dari sistem lama: di Coretax, kamu buat faktur dulu baru nomor serinya keluar (setelah approved). Di sistem lama, kamu harus minta nomor seri (NSFP) terlebih dahulu via e-Nofa, baru bisa buat faktur.


Untuk UMKM Kecil: Apa yang Perlu Dilakukan Sekarang?

Kalau omzetmu masih jauh di bawah Rp 4,8 miliar, jawabannya sederhana: kamu belum perlu mengurus e-Faktur. Fokus dulu pada:

  1. Catat omzet dengan rapi setiap bulan
  2. Bayar PPh Final 0,5% dari omzet setiap bulan (tenggat: tanggal 15 bulan berikutnya)
  3. Lapor SPT Tahunan sesuai tenggat (31 Maret untuk orang pribadi)

e-Faktur baru relevan kalau bisnismu berkembang sampai omzet mendekati atau melewati Rp 4,8 miliar setahun. Di titik itu, mulailah konsultasi dengan konsultan pajak untuk mempersiapkan pengukuhan PKP dengan benar.


Kenapa Catatan Rapi Sekarang = Lebih Siap Nanti

Kalau suatu hari bisnismu berkembang sampai perlu jadi PKP, transisinya akan jauh lebih mulus kalau dari sekarang kamu sudah punya kebiasaan mencatat transaksi dengan rapi.

Karena sebagai PKP, setiap transaksi penjualan harus bisa dicocokan dengan e-Faktur yang diterbitkan. Kalau catatanmu selama ini sudah rapi, sinkronisasi itu tidak jadi pekerjaan besar.

Loonas dibangun untuk memudahkan pencatatan ini — setiap penjualan yang kamu catat via WhatsApp langsung tersimpan rapi, termasuk nama pelanggan, nominal, dan tanggal transaksi. Pas nanti skalamu sudah butuh e-Faktur, datanya sudah tersedia.


Langkah Konkret Hari Ini

Cek di mana posisi omzetmu sekarang. Kalau masih jauh di bawah Rp 4,8 miliar — tenang, belum perlu belajar e-Faktur hari ini. Yang lebih penting: pastikan omzetmu tercatat rapi supaya kamu bisa pantau pertumbuhannya dari waktu ke waktu.

Kalau omzetmu sudah mendekati batas PKP, ini saatnya mulai bicara dengan konsultan pajak untuk menyiapkan transisi — sebelum kamu kelewatan kewajiban yang ada.


Topik perpajakan sensitif dan aturannya dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk kepastian sesuai kondisi usahamu, rujuk langsung ke DJP Online atau konsultan pajak terpercaya.

Tanya di WhatsApp