Termasuk Pajak
Harga yang sudah memasukkan komponen pajak di dalamnya.
Termasuk pajak adalah keterangan harga yang sudah memasukkan komponen pajak di dalamnya. Jika sebuah produk dijual dengan harga termasuk pajak, artinya pembeli tidak perlu membayar tambahan pajak di luar harga yang tertera.
Penulisan harga termasuk pajak penting untuk transparansi dan kepatuhan hukum. Bagi pelaku usaha, perlu dipastikan bahwa pajak yang dipungut sudah benar-benar disetor sesuai ketentuan.
Contoh
Jika harga jual sebuah produk Rp111.000 termasuk PPN 11%, maka dasa harganya adalah Rp100.000 dan PPN-nya Rp11.000.