Tips Usaha 3 Oktober 2026

Sertifikasi Halal Wajib 17 Oktober 2026: Siap atau Belum?

Kewajiban sertifikasi halal UMKM mulai berlaku 18 Oktober 2026. Ini yang perlu kamu tahu — jalur gratis, cara daftar, dan cara catat biayanya.

Ditulis oleh Tim Loonas
Ilustrasi artikel Sertifikasi Halal Wajib 17 Oktober 2026: Siap atau Belum?

Kamu mungkin udah dengar selentingan ini dari grup WhatsApp sesama pedagang: “katanya bulan depan semua usaha wajib punya sertifikat halal.” Terus muncul pertanyaan di kepala — aku jual kerupuk rumahan, emang kena juga? Aku toko kosmetik kecil, ini beneran wajib?

Jawabannya: iya, kalau usahamu masuk salah satu kategori yang diatur. Dan tanggalnya sudah pasti, bukan isu. Batas akhir penahapan kewajiban ini untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil adalah 17 Oktober 2026, artinya kewajiban efektif berlaku mulai 18 Oktober 2026. Kepala BPJPH sendiri sudah menegaskan di hadapan Komisi VIII DPR RI bulan Juni lalu: tidak ada penundaan lagi untuk Wajib Halal Oktober 2026.

Kabar baiknya, ini bukan sesuatu yang harus bikin kamu panik dadakan. Ada jalur gratis yang disiapkan pemerintah, dan kalau kamu mulai dari sekarang, dua minggu ke depan cukup untuk beres-beres.

Siapa yang sebenarnya kena — bukan cuma makanan-minuman

Ini yang sering disalahpahami. Banyak yang mengira wajib halal cuma soal warung makan atau produsen jajanan. Padahal gelombang Oktober 2026 ini mencakup tujuh kelompok produk sekaligus:

  1. Makanan dan minuman
  2. Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan
  3. Kosmetik
  4. Produk kimiawi dan produk rekayasa genetik
  5. Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan
  6. Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong
  7. Barang gunaan — sandang, aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, alat rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis kantor, hingga alat kesehatan risiko rendah

Jadi kalau kamu jualan sabun cuci muka rumahan, produksi jilbab, atau bikin lilin aromaterapi, cek dulu — kemungkinan besar produkmu juga masuk cakupan ini. Dasar hukumnya PP 42/2024 Pasal 160 ayat (2), turunan dari UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Jalur SEHATI: gratis, tapi ada syaratnya

Ini yang paling penting buat UMKM kayak kamu: pemerintah menyediakan Program SEHATI 2026, jalur sertifikasi halal gratis lewat mekanisme self-declare (pernyataan mandiri). Kuotanya 1,35 juta sertifikat, dan biayanya Rp 0.

Tapi jalur ini punya syarat, sesuai Kepkaban BPJPH No. 146/2025:

  • Kamu wajib punya NIB lebih dulu. Kalau belum, urus dulu — ini langkah paling awal yang perlu kamu selesaikan, dan kamu bisa baca panduannya lewat cara daftar NIB dan OSS.
  • Omzet usahamu maksimal Rp 15 miliar per tahun.
  • Hanya punya satu fasilitas produksi atau satu outlet.
  • Proses produksinya tergolong sederhana, bukan proses kompleks yang butuh audit mendalam.

Kalau usahamu memenuhi kriteria ini, kamu berhak lewat jalur gratis. Kalau tidak — misalnya proses produksinya lebih kompleks — kamu masuk jalur reguler yang berbayar. Soal tarifnya, kami sengaja tidak menyebut angka di sini karena diatur langsung oleh pemerintah dan bisa berubah — cek langsung ke BPJPH untuk angka terbarunya.

Cara daftar lewat SIHALAL

Prosesnya dilakukan online lewat sistem SIHALAL di ptsp.halal.go.id. Langkahnya secara umum:

  1. Buat akun dan pilih peran sebagai “Pelaku Usaha”.
  2. Siapkan dokumen: surat permohonan, surat pernyataan self-declare, akad atau ikrar kehalalan, data Penyelia Halal, daftar bahan yang dipakai, penjelasan proses produksi, foto produk, dan manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
  3. Proses kamu akan didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H), yang bertugas memverifikasi kelengkapan dan kesesuaian data.

Situs BPJPH di bpjph.halal.go.id punya panduan lengkap kalau kamu butuh detail lebih jauh soal setiap dokumen ini.

Satu hal yang perlu kamu ingat: kuota SEHATI ini terbatas dan dibagi ke jutaan pelaku usaha di seluruh Indonesia. Jadi walaupun deadline-nya masih dua minggu lagi dari sekarang, lebih aman kalau kamu mulai daftar dan siapkan dokumennya secepatnya, bukan menunggu sampai hari-hari terakhir. Proses verifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal juga butuh waktu, jadi makin awal kamu ajukan, makin longgar waktu untuk melengkapi kalau ada dokumen yang perlu direvisi.

Kalau belum siap, apa risikonya

Sanksinya bersifat administratif — mulai dari peringatan tertulis sampai penarikan produk dari peredaran, sesuai PP 42/2024 Pasal 170. Bukan sesuatu yang perlu ditakuti berlebihan, tapi juga bukan alasan untuk menunda. Lebih baik kamu urus dari sekarang selagi masih ada waktu, daripada nanti kena teguran dan harus buru-buru.

Cara mencatat biaya sertifikasi di pembukuan

Nah, ini bagian yang sering kelupaan: biaya yang keluar untuk urusan sertifikasi ini — bukan cuma biaya sertifikasi itu sendiri kalau kamu lewat jalur berbayar, tapi juga biaya pendampingan, biaya cetak label baru, atau kemasan baru yang mencantumkan logo halal — semuanya masuk sebagai beban usaha, bukan pengeluaran pribadi.

Kalau kamu belum terbiasa memisahkan pos-pos biaya seperti ini, ada baiknya cek dulu soal kesalahan pembukuan UMKM yang sering kejadian — salah satunya memang soal biaya usaha yang tercampur atau malah tidak tercatat sama sekali.

Catat setiap pengeluaran ini di kategori terpisah, misalnya “biaya legalitas & sertifikasi”, supaya pas kamu lihat laporan laba rugi, kamu tahu persis berapa yang keluar untuk urusan ini. Ini juga membantu kalau suatu saat kamu perlu menunjukkan riwayat pengeluaran usaha untuk keperluan lain. Kalau selama ini kamu belum punya kebiasaan mencatat, mulai dari yang paling sederhana dulu lewat pembukuan sederhana UMKM — nggak perlu langsung rumit.

Langkah konkret yang bisa kamu mulai hari ini

Jangan tunggu sampai mepet. Mulai dari cek dulu: usahamu masuk kelompok produk yang mana dari tujuh kelompok di atas? Sudah punya NIB atau belum? Kalau belum, itu prioritas pertama. Setelah itu, cek kriteria SEHATI — kalau memenuhi, daftar lewat SIHALAL, jalur ini gratis dan prosesnya jelas.

Sambil ngurus semua ini, jangan lupa catat setiap biaya yang keluar. Loonas bisa bantu kamu simpan catatan itu rapi lewat chat WhatsApp — tinggal kirim struk atau bilang berapa yang kamu keluarkan untuk sertifikasi, dan itu langsung tercatat sebagai bagian dari pembukuan usahamu. Bukan kami yang ngurus izinnya, tapi datanya biar tetap rapi di tangan kamu.


Aturan bisa berubah dan setiap usaha punya situasi berbeda. Untuk kepastian sesuai kondisi usahamu, rujuk ke BPJPH atau ptsp.halal.go.id.

Tanya di WhatsApp